Selasa, 25 Desember 2012

Catatan Ekonomi Indonasia 2012 dan Prospek 2013



OKEZONE : 2012 segera berakhir. Meskipun masih dibayangi krisis global, secara umum kinerja ekonomi Indonesia sepanjang 2012 cukup baik.

Berbagai variabel makroekonomi dan fiskal, juga berbagai indikator di sektor finansial dan sektor riil mengonfirmasikan hal tersebut. Untuk sektor finansial, perbaikan diwarnai dengan tren penguatan IHSG dan penurunan yield SUN secara persisten.

Ini merupakan buah positif dari peringkat investment grade yang disandang Indonesia saat ini. Stabilitas ekonomi juga relatif terjaga yang tercermin dari laju inflasi dan kurs rupiah yang terkendali. Inflasi kumulatif hingga November 2012 tercatat 3,73 persen (atau 4,32 persen yoy), masih berada pada sasaran inflasi 2012 sebesar 4,5 persen ±1 persen.

Sementara itu, perbaikan kinerja sektor riil tercermin dari penguatan investasi langsung yang realisasinya hingga triwulan III-2012 mencapai Rp230 triliun atau naik 27 persen dibandingkan tahun lalu. Kondisi ini tentu menciptakan efek pengganda yang tinggi bagi perekonomian.

Di lain pihak, tingginya konsumsi masyarakat telah berimplikasi pada penguatan kinerja impor dewasa ini. Namun, kinerja ekspor relatif masih lemah akibat rendahnya permintaan dunia sehingga neraca perdagangan cenderung defisit. Menyikapi hal ini, pemerintah akan terus mengupayakan berbagai terobosan guna meningkatkan kinerja ekspor seperti kebijakan diversifikasi baik dari sisi destinasi maupun komoditas ekspor. Hal yang paling penting, di tengah kontraksi global, ekonomi Indonesia tetap tumbuh cukup kuat.

Dalam tiga triwulan ini,ekonomi tumbuh rata-rata 6,3 persen dan pemerintah optimistis pertumbuhan agregat 2012 akan tetap di atas enam persen dengan dukungan dua mesin pertumbuhan, yaitu konsumsi masyarakat dan investasi. Dari sisi fiskal, ketahanan fiskal dewasa ini juga semakin kuat tercermin dari rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang cenderung turun.

Awal 2000, rasionya masih di atas 80 persen, dan kini turun menjadi 24 persen. Realisasi defisit fiskal dalam lima tahun terakhir dapat dijaga di kisaran satu persen dari PDB. Hal ini tentu akan meningkatkan fleksibilitas fiskal dalam pembiayaan pembangunan dan menunjukkan masih tersedianya ruang fiskal yang cukup untuk antisipasi dampak krisis global.

Prospek 2013

Pada 2013, pemerintah melihat ekonomi global masih diwarnai tekanan dan ketidakpastian. Karena itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen proteksi krisis untuk menjaga stabilitas pertumbuhan dan ekonomi. Untuk mengamankan target pertumbuhan 6,8 persen 2013, pemerintah akan tetap memaksimalkan dua mesin pertumbuhan, yaitu konsumsi masyarakat dan investasi.

Pentingnya penguatan konsumsi masyarakat didasari faktor alamiah bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar ke-4 dunia, yaitu 240 juta jiwa. Dengan penduduk besar, berarti daya dukung konsumsi masyarakat terhadap pertumbuhan juga semakin besar. Terbukti, dalam tiga tahun terakhir, rata-rata distribusi konsumsi masyarakat terhadap pembentukan PDB mencapai 57 persen. Selain itu, melalui momentum demographic dividend (suatu fenomena di mana populasi didominasi oleh usia produktif) akan mendorong penguatan konsumsi masyarakat.

Tumbuhnya kelompok middle income class dewasa ini juga semakin memperkuat kontribusi konsumsi masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi. Diperkirakan, Indonesia akan menikmati puncak dari keuntungan tersebut di 2030. APBN 2013 juga didesain untuk memberikan penguatan bagi konsumsi masyarakat melalui berbagai program seperti Program Keluarga Harapan, Program Jamkesmas, dan PNPM Mandiri. Selain itu, penguatan konsumsi masyarakat juga dilakukan melalui alokasi berbagai subsidi baik subsidi energi maupun subsidi nonenergi.

Kebijakan yang tidak kalah penting untuk tetap menjaga daya beli masyarakat adalah kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 55 persen mulai Januari 2013. Stimulus fiskal ini diharapkan akan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tetap menjaga aspek kesetaraan ekonomi masyarakat.

Untuk meningkatkan investasi langsung, khususnya PMA, pemerintah akan terus menjaga iklim investasi yang baik dan mengevaluasi insentif fiskal. Saat ini, telah disediakan tax holiday untuk beberapa industri pionir, berupa pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun dan dua tahun berikutnya hanya membayar 50 persen PPh Badan.

Selain itu, juga disediakan tax allowance berupa fasilitas kemudahan berinvestasi dengan pengurangan penghasilan neto 30 persen, depresiasi dan amortisasi dipercepat, pengurangan tarif dividen, dan perpanjangan masa kompensasi kerugian. Melalui penguatan konsumsi masyarakat dan investasi, diharapkan resiliensi pertumbuhan ekonomi terhadap krisis dapat ditingkatkan.Ketika intensitas krisis semakin dalam dan kinerja ekspor terus melemah, konsumsi masyarakat dan investasi menjadi penyeimbang untuk tetap menjaga ekonomi agar bisa berekspansi.

Skenario ini terbukti efektif diterapkan ketika krisis 2008/2009. Bahkan diharapkan kontribusi komponen investasi terhadap pertumbuhan ekonomi 2013 (share to growth) akan melampaui konsumsi masyarakat. Selain kebijakan di atas, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis guna menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi 2013, seperti alokasi dana APBN untuk belanja modal yang lebih besar, yaitu Rp216 triliun atau meningkat 28 persen, pembentukan tim evaluasi untuk mendukung penyerapan belanja (TEPPA), peningkatan anggaran infrastruktur untuk mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan, konektivitas domestik, serta destinasi pariwisata, dan merancang ulang kebijakan subsidi harga menjadi subsidi yang tepat sasaran.

Upaya efisiensi subsidi energi antara lain dilakukan melalui pengendalian volume dan beban subsidi BBM (sistem subsidi tertutup, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi), program diversifikasi BBM ke energi alternatif, penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL), menurunkan pemakaian BBM pada pembangkit listrik dan mengoptimalkan penggunaan gas, batu bara, panas bumi, dan energi non-BBM lainnya, serta menurunkan susut jaringan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi untuk pengadaan lahan untuk kepentingan umum (Perpres 71/2012) dan melalukan revisi terhadap aturan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Perpres70/ 2012. Pemerintah juga menyadari bahwa ekonomi Indonesia 2013 akan dihadapkan pada sejumlah tantangan berat mulai dari ketidakpastian pemulihan krisis Eropa, volatilitas harga minyak dunia dan komoditas lainnya, beban subsidi energi yang semakin besar, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.

Bahkan ketidakpastian pemulihan krisis global saat ini pun telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan di sejumlah negaranegara berkembang termasuk China dan India yang melambat hingga di bawah rata-rata pertumbuhan dua tahun terakhir. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia justru cukup kuat dan stabil.

Menurut McKinsey (September, 2012) volatilitas pertumbuhan Indonesia merupakan yang terendah di dunia, hal ini juga didukung oleh pernyataan The Economist (November, 2012) bahwa Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan paling stabil selama 20 triwulan terakhir. Pencapaian tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk terus mempertahankan pertumbuhan ekonomi di tengah krisis ekonomi dunia dengan memanfaatkan berbagai peluang emas seperti bonus demografi dan daya tarik investasi.

Di samping itu, pemerintah pun telah terbukti mampu menjaga stabilitas pertumbuhan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kebijakan fiskalnya. Dengan kinerja makroekonomi dan fiskal yang baik dilanjutkan oleh kebijakan-kebijakan yang mendukung, pemerintah optimistis segala tantangan tersebut bisa dihadapi dengan baik.


Analisis :
                Pencapaian perekonomian indonesia yang dianggap baik pada tahun 2012 dengan bisa menekan pertumbuhan inflasi dan menguatnya dari sektor investasi perlu dipertahankan ditengah krisis global dan ketidakpastian perekonomian eropa. Dan diharapkan bisa mempertahankan prestasi tersebut di tahun 2013.



Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2012/12/24/279/736287/catatan-ekonomi-2012-dan-prospek-2013              25/12/2012                  19.25pm

Sabtu, 15 Desember 2012

Kestabilan Perekonomian Indonesia



JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi paling stabil di dunia sehingga para investor asing pun melirik Indonesia.
"Memang perekonomian Indonesia dalam 4-5 tahun terakhir bukanlah yang tertinggi, tetapi dinilai paling stabil sedunia," kata Darmin saat memberikan sambutan Global Entrepreneurship Week (GEW) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Menurut Darmin, pertumbuhan ekonomi Indonesia itu ditopang oleh sektor konsumsi yang tinggi dan dikombinasikan dengan sektor ekspor dan investasi. Namun, akhir-akhir ini, ekspor Indonesia cenderung melambat. Meski demikian, ekonomi Indonesia tetap kuat. Pada kuartal III-2012, perekonomian Indonesia tumbuh 6,17 persen. Sementara pada akhir tahun, Bank Indonesia dan pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 6,3 persen.
"Pertumbuhan konsumsi yang stabil pasti sangat berbeda, apakah mampu dimanfaatkan di dalam negeri sehingga di sini juga perlu investasi asing. Namun, mayoritas investasi asing ini dikejutkan untuk penuhi pasar dalam negeri, bukan ekspor karena ekonomi dunia melambat," tambahnya.
Jika pasar dinamik, kata Darmin, investor akan tertarik ke pasar Indonesia. Sebab, ekonomi Indonesia didominasi oleh sektor konsumsi. "Maka, pengusaha akan mudah menjangkau di sektor konsumsi ini daripada produk yang dihasilkan dari barang modal dan bahan baku. Ini akan lebih terjangkau oleh pengusaha kita," tambahnya.
Sebagai informasi, pekan kewirausahaan ini tidak lain event terbesar bagi para inovator dan pencipta pekerjaan. Selama sepekan penyelenggaraan GEW diharapkan akan mendorong dan menginspirasi bagi siapa saja untuk menjadi starter dan inovator. Sejumlah kegiatan pun telah dirancang untuk mengakomodasi networking menjadi lebih intim, memperkenalkan peluang-peluang baru di bidang kewirausahaan.
Rencananya talk show akan menghadirkan pembicara Ciputra, Chairul Tanjung, dan Dahlan Iskan. GEW diluncurkan oleh mantan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown Carl Schramm dan CEO dari Ewing Marion Kauffman Foundation pada tahun 2008.
Sejak saat itu, GEW telah berkembang dan terselenggara di 115 negara dengan 24 ribu mitra organisasi. Lebih dari 37 ribu kegiatan telah terlaksana dengan melibatkan lebih dari 7 juta orang

Analisi :
Kestabilan perekonomian indonesia seperti yang dikatakan gubernur bank indonesia Darmin Nasution, tentunya menjadi kabar yang menggembirakan dan sepatutnya harus dipertahankan bahkan lebih bisa ditingkatkan lagi agar indonesia dapat bersaing dengan negara maju lainnya.

Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/12/10381955/BI.Perekonomian.Indonesia.Terstabil.di.Dunia                      15/12/2012                06.30pm

Sabtu, 01 Desember 2012

Pelaksanaan sistem bagi hasil pada bank syariah




Sejak terjadinya krisis moneter yang melanda kawasan asia pada awal tahun 1997 telah mengakibatkan banyaknya perusahaan mengurangi produksi bahkan menutup usahanya karena jatuh pailit. Demikian juga yang terjadi pada sektor perbankan Indonesia dengan banyaknya bank yang dilikuidasi akibat melanggar Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Hal tersebut disebabkan oleh karena kesalahan pengurusan oleh para bankir yang lebih banyak mengucurkan dananya kepada perusahaan yang masih satu grup dengan bank tadi, disamping itu juga sistem manajemen perbankan yang tidak dijalankan secara profesional.

            Kondisi Perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas mendorong dunia perbankan menaikkan suku bunga yang tinggi guna menarik dana dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini mengakibatkan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana sehingga banyak bank yang mudah diguncang isu yang menyebabkan rush dan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap bank. Guna menjamin dan memulihkan kepercayaan tersebut banyak bank yang ditutup atau diambilalih oleh pemerintah. Karenanya dibutuhkan biaya yang besar melalui program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan.

      Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga keuangan semakin menyatu dengan ekonomi regional, nasional dan ekonomi internasional yang perkembangannya bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat sebagai pengguna dana dan memberikan jasa.

     Dalam menjalankan fungsi bank tersebut, sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan masyaraskat Indonesia yang mayoritas beragama Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah. Sejak itulah sistem perbankan syariah mulai banyak dibicarakan karena dianggap lebih tahan menghadapi krisis.

     Akhir-akhir ini umat Islam di Indonesia mulai sadar terhadap ajaran ekonomi yang berdasarkan syari'at Islam, sehingga mulai tumbuh dan berkembang. Ajaran sayri'at Islam bidang Perbankan atau bidang hukum ekonomi yang biasanya disebut dengan Fiqih muamalah hanya dikenal dan diajarkan pada sekolah/madrasah/perguruan tinggi pada fakultas tertentu. Aplikasinya pun masih terbatas pada kegiatan ekonomi sederhana yang dilakukan pada masyarakat bawah. Begitu pula para ahli atau para ekonomi yang dapat dijadikan acuan bagi para bankir dan ahli praktisi lembaga keuangan.

     Pada akhir abad 20 telah bangkit kembali ekonomi Islam yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir semua negara berpenduduk Muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah pula menjalankan ekonomi Islam / ekonomi syari'ah yang ditandai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan Persyarikatan Takaful Indonesia pada tahun 1994. Sejak saat itulah perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi Bangsa dan Negara yang berfalsafahkan Pancasila, disamping tetap menjaga eksistensi ekonomi konvensional yang telah berjalan pada bank konvensional yang ada selama ini.

     Sistem perbankan konvensional ternyata tidak dapat memenuhi harapan, kesadaran umat Islam untuk bersyari'at secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk dapat meningkatkan kesadaran harapan umat Islam Indonesia yang begitu besar maka pada tahun 1999 telah dibentuk Dewan Syariah Nasional (DNS). Wadah ini terdiri dari para ahli Hukum Islam, para praktisi ekonomi / keuangan baik usaha dalam bidang perbankan maupun non perbankan yang bertugas untuk mendorong dan memajukan ekonomi umat.

    Disamping itu Dewan Syariah Nasional (DSN) bertugas mengganti, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi keuangan syariah serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.

     Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan fenomena yang cukup menarik di tengah-tengah upaya bangsa kita keluar dari krisis. Ekonomi. Industri keuangan syariah tumbuh dengan berbagai produknya di tengah-tengah masyarakat untuk berinvestasi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan menerapkan sistem ekonomi syari’ah dalam aktivitas ekonominya.

     Keberadaan sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menentukan kegiatan usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Landasan operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sejak saat itulah diberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk memberi kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah ( dual banking system ) dan khusus bagi bank syariah hanya menggunakan prinsip syariah.

     Dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut di atas, Lembaga Keuangan Syariah dapat menampung aspirasi dari masyarakat, baik dalam ekonomi regional, nasional maupun internasional untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nilai Ilahiyah dengan acuan utama al-Qur'an dan Sunnah yang berdimensi keberhasilan untuk dunia dan akhirat (Long term oriented) Kehadiran sistem ekonomi Islam / Syari'ah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya perubahan di berbagai bidang, terutama berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal ekonomi dan keuangan.

     Adanya tuntutan perkembangan maka UU Perbankan No. 7 tahun 1992 direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang merupakan aturan secara leluasa menggunakan istilah syari'ah, prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karekteristik umum dan landasan bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.

     Secara syari'ah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah, yang berdasarkan prinsip ini, bank syari'ah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung, dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan penabung bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya di adakan akad mudharabah yang mengadakan keuntungan masing-masing pihak, di sisi lain pengusaha atau peminjam dana bank syari'ah akan bertindak sebagai sohibul maal (penyandang dana), baik yang berasal dari penabung atau pun deposito maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham. Sementara itu, pengusaha atau peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.

     Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh bank sudah berjalan cukup lama seiring dengan berdirinya bank tersebut. Salah satu ukuran keberhasilan penerapan sistem bagi hasil adalah apabila masyarakat sudah sepenuhnya menerima sistem tersebut dengan senang hati, tidak merasa dirugikan, adil dalam pembagian .bagi hasil dan tentunya tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadits. Bank syari'ah berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing (bagi untung dan bagi rugi). Bank syari'ah tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. Para deposan juga sama-sama mendapat bagian dari keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian ada kemitraan antara bank syari'ah dengan para deposan di satu pihak dan antara bank dengan para nasabah investasi sebagai pengelola sumber dana para deposan dalam berbagai usaha produktif di pihak lain.

                           Sistem ini berbeda dengan bank konvensional yang pada intinya meminjam dana dengan membayar bunga pada satu sisi neraca dan memberikan pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi lainnya. Kompleksitas perbankan Islam tampak dari keragaman dan penamaan instrumen-instrumen yang digunakan serta pemahaman alas dalil-dalil hukum Islamnya.

                           Perbankan Syari'ah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Islam melarang kaum muslimin menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan inilah yang membedakan sistem Perbankan Islam dengan sistem Perbankan Konvensional. Dalam tatanan konsep dan semangat, mereka menerima dengan antusiasme, tetapi pada tataran praktis mereka bersifat sebaliknya. Memang merasa sangat aneh manakala seseorang yang selalu berfikir komparatif atas dasar rasional semata, dalam memenuhi ajakan untuk bertransaksi secara syari'ah.1 Oleh karena itu, diperlukan pendekatan-pendekatan baru dan juga langkah-langkah terobosan untuk mengembangkan pasar syari'ah di Indonesia. Persepsi yang selama ini ada di benak masyarakat pasar non-syari'ah atau pasar konvensional selalu lebih menguntungkan secara financial dibandingkan pasar syari'ah karena sistem bunganya. Padahal sistem bagi hasil yang merupakan salah satu elemen penting dari dasar syari'ah sudah sejak lama diterapkan di negara-negara Eropa, terutama Inggris.

                          Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi perubahan persepsi dimana sangat diharapkan masyarakat luas sudah mengerti sistem bagi hasil sebagai prinsip bagi lembaga keuangan Islam dan yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional. Makin pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di tanah air memasuki babak baru dalam industri perbankan Indonesia dengan disahkannya secara resmi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. pada tanggal 17 Juni 2008 oleh DPR.


ANALISIS
            Dari data diatas dapat diambil kesimpulan bahwa system profit sharing (bagi hasil) jelas lebih menguntungkan dibanding dengan system bunga karena saat keuntungan meningkat secara otomatis bagi hasil yang didapat juga lebih banyak begitupun sebaliknya saat terjadi kerugian maka rugi tersebut akan ditanggung bersama. Dan jelas dari segi agama system bagi hasil yang dibolehkan.

           


Sumber :
http://gabywijaya.blogspot.com/2010/11/pelaksanaan-sistem-bagi-hasil-pada-bank_13.html                  01/12/2012            11.45am

Senin, 26 November 2012

Perbankan Syariah


1.      Pengertian
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia

2.      Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010

3.      Prinsip Perbankan Syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.      Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.      Bunga (ربا riba),
3.      Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4.      Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya

5.      Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
Description: Wiki letter w.svg
Bagian ini membutuhkan pengembangan
  • Al-Ijarah
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Jasa
Description: Wiki letter w.svg
Bagian ini membutuhkan pengembangan
  • Al-Wakalahadalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah
  • Al-Hawalah
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Analisa
            Perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang berlandaskan syariah islam. Perbankan syariah pertama kali munculdi mesir dengan prinsip profit sharing (bagi hasil), sedangkan di indonesia sendiri muncul pertama kali pada tahun 1992 tetapi beru terkenal setelah krisis yang melanda indonesia tahun 1998. Perbankan syariah pada waktu itu diharapkan peran sertanya mampu memperkuat  perekonomian indonesia terutama setelah dilanda krisis. Perbankan syariah sendiri di indonesia dewasa ini mampu menunjukan peningkatan yang signifikan dan diharapkan mampu berkembang serta tumbuh mandiri, mengingat kalo dibandingkan dengan perbankan yang bersifat konvensional perbankan syariah masih lumayan tertingga.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah               27/11/2012           2.15pm