Sejak terjadinya
krisis moneter yang melanda kawasan asia pada awal tahun 1997 telah
mengakibatkan banyaknya perusahaan mengurangi produksi bahkan menutup usahanya
karena jatuh pailit. Demikian juga yang terjadi pada sektor perbankan Indonesia
dengan banyaknya bank yang dilikuidasi akibat melanggar Batas Maksimal
Pemberian Kredit (BMPK). Hal tersebut disebabkan oleh karena kesalahan
pengurusan oleh para bankir yang lebih banyak mengucurkan dananya kepada perusahaan
yang masih satu grup dengan bank tadi, disamping itu juga sistem manajemen
perbankan yang tidak dijalankan secara profesional.
Kondisi
Perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas mendorong dunia perbankan
menaikkan suku bunga yang tinggi guna menarik dana dari masyarakat. Bahkan
perbankan menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih
dari 60%. Hal ini mengakibatkan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana
sehingga banyak bank yang mudah diguncang isu yang menyebabkan rush dan
berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap bank. Guna menjamin dan memulihkan
kepercayaan tersebut banyak bank yang ditutup atau diambilalih oleh pemerintah.
Karenanya dibutuhkan biaya yang besar melalui program restrukturisasi dan
rekapitalisasi perbankan.
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis
sebagai lembaga keuangan semakin menyatu dengan ekonomi regional, nasional dan
ekonomi internasional yang perkembangannya bergerak cepat dengan tantangan yang
semakin kompleks. Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menghimpun
dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat
sebagai pengguna dana dan memberikan jasa.
Dalam menjalankan fungsi bank tersebut, sebagian
kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional ada hal-hal yang
tidak sesuai dengan keyakinan masyaraskat Indonesia yang mayoritas beragama
Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang
dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang diterapkan pada bank
konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak
nasabah. Sejak itulah sistem perbankan syariah mulai banyak dibicarakan karena
dianggap lebih tahan menghadapi krisis.
Akhir-akhir ini umat Islam di Indonesia mulai sadar
terhadap ajaran ekonomi yang berdasarkan syari'at Islam, sehingga mulai tumbuh
dan berkembang. Ajaran sayri'at Islam bidang Perbankan atau bidang hukum
ekonomi yang biasanya disebut dengan Fiqih muamalah hanya dikenal dan diajarkan
pada sekolah/madrasah/perguruan tinggi pada fakultas tertentu. Aplikasinya pun
masih terbatas pada kegiatan ekonomi sederhana yang dilakukan pada masyarakat
bawah. Begitu pula para ahli atau para ekonomi yang dapat dijadikan acuan bagi
para bankir dan ahli praktisi lembaga keuangan.
Pada akhir abad 20 telah bangkit kembali ekonomi Islam
yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir semua negara
berpenduduk Muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di
seluruh dunia, dengan segala kekurangan dan kelebihannya telah pula menjalankan
ekonomi Islam / ekonomi syari'ah yang ditandai dengan didirikannya Bank
Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan Persyarikatan Takaful Indonesia
pada tahun 1994. Sejak saat itulah perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi Bangsa dan Negara yang
berfalsafahkan Pancasila, disamping tetap menjaga eksistensi ekonomi
konvensional yang telah berjalan pada bank konvensional yang ada selama ini.
Sistem perbankan konvensional ternyata tidak dapat
memenuhi harapan, kesadaran umat Islam untuk bersyari'at secara kaffah dalam
berbagai aspek kehidupan. Untuk dapat meningkatkan kesadaran harapan umat Islam
Indonesia yang begitu besar maka pada tahun 1999 telah dibentuk Dewan Syariah Nasional
(DNS). Wadah ini terdiri dari para ahli Hukum Islam, para praktisi ekonomi /
keuangan baik usaha dalam bidang perbankan maupun non perbankan yang bertugas
untuk mendorong dan memajukan ekonomi umat.
Disamping itu Dewan Syariah Nasional (DSN) bertugas
mengganti, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam
(syariah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi keuangan syariah
serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan
fenomena yang cukup menarik di tengah-tengah upaya bangsa kita keluar dari
krisis. Ekonomi. Industri keuangan syariah tumbuh dengan berbagai produknya di
tengah-tengah masyarakat untuk berinvestasi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
dan menerapkan sistem ekonomi syari’ah dalam aktivitas ekonominya.
Keberadaan sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan
diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menentukan kegiatan
usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Landasan
operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sejak
saat itulah diberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan
bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk
memberi kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus
melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Kemudian dengan diberlakukannya
Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang
dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah ( dual
banking system ) dan khusus bagi bank syariah hanya menggunakan prinsip
syariah.
Dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut
di atas, Lembaga Keuangan Syariah dapat menampung aspirasi dari masyarakat,
baik dalam ekonomi regional, nasional maupun internasional untuk melakukan
kegiatan usahanya dengan nilai Ilahiyah dengan acuan utama al-Qur'an dan Sunnah
yang berdimensi keberhasilan untuk dunia dan akhirat (Long term oriented)
Kehadiran sistem ekonomi Islam / Syari'ah di Indonesia pada gilirannya menuntut
adanya perubahan di berbagai bidang, terutama berkenaan dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur ihwal ekonomi dan keuangan.
Adanya tuntutan perkembangan maka UU Perbankan No. 7
tahun 1992 direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang merupakan
aturan secara leluasa menggunakan istilah syari'ah, prinsip bagi hasil (profit
sharing) merupakan karekteristik umum dan landasan bagi operasional bank Islam
secara keseluruhan.
Secara syari'ah, prinsipnya berdasarkan kaidah
al-mudharabah, yang berdasarkan prinsip ini, bank syari'ah akan berfungsi
sebagai mitra, baik dengan penabung, dengan pengusaha yang meminjam dana.
Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan
penabung bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya di
adakan akad mudharabah yang mengadakan keuntungan masing-masing pihak, di sisi
lain pengusaha atau peminjam dana bank syari'ah akan bertindak sebagai sohibul
maal (penyandang dana), baik yang berasal dari penabung atau pun deposito
maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham. Sementara itu, pengusaha
atau peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan
usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
Sistem bagi
hasil yang diterapkan oleh bank sudah berjalan cukup lama seiring dengan
berdirinya bank tersebut. Salah satu ukuran keberhasilan penerapan sistem bagi
hasil adalah apabila masyarakat sudah sepenuhnya menerima sistem tersebut
dengan senang hati, tidak merasa dirugikan, adil dalam pembagian .bagi hasil
dan tentunya tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadits. Bank syari'ah
berdasarkan pada prinsip profit and loss sharing (bagi untung dan bagi rugi).
Bank syari'ah tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam
bidang usaha yang didanai. Para deposan juga sama-sama mendapat bagian dari
keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan
demikian ada kemitraan antara bank syari'ah dengan para deposan di satu pihak
dan antara bank dengan para nasabah investasi sebagai pengelola sumber dana
para deposan dalam berbagai usaha produktif di pihak lain.
Sistem ini berbeda
dengan bank konvensional yang pada intinya meminjam dana dengan membayar bunga
pada satu sisi neraca dan memberikan pinjaman dana dengan menarik bunga pada
sisi lainnya. Kompleksitas perbankan Islam tampak dari keragaman dan penamaan
instrumen-instrumen yang digunakan serta pemahaman alas dalil-dalil hukum
Islamnya.
Perbankan Syari'ah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya,
pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Islam
melarang kaum muslimin menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan inilah
yang membedakan sistem Perbankan Islam dengan sistem Perbankan Konvensional.
Dalam tatanan konsep dan semangat, mereka menerima dengan antusiasme, tetapi
pada tataran praktis mereka bersifat sebaliknya. Memang merasa sangat aneh
manakala seseorang yang selalu berfikir komparatif atas dasar rasional semata,
dalam memenuhi ajakan untuk bertransaksi secara syari'ah.1 Oleh karena itu,
diperlukan pendekatan-pendekatan baru dan juga langkah-langkah terobosan untuk mengembangkan
pasar syari'ah di Indonesia. Persepsi yang selama ini ada di benak masyarakat
pasar non-syari'ah atau pasar konvensional selalu lebih menguntungkan secara
financial dibandingkan pasar syari'ah karena sistem bunganya. Padahal sistem
bagi hasil yang merupakan salah satu elemen penting dari dasar syari'ah sudah
sejak lama diterapkan di negara-negara Eropa, terutama Inggris.
Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi perubahan persepsi dimana sangat
diharapkan masyarakat luas sudah mengerti sistem bagi hasil sebagai prinsip
bagi lembaga keuangan Islam dan yang membedakan dengan lembaga keuangan
konvensional. Makin pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di tanah air
memasuki babak baru dalam industri perbankan Indonesia dengan disahkannya secara
resmi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. pada tanggal
17 Juni 2008 oleh DPR.
ANALISIS
Dari data diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa system profit sharing (bagi hasil) jelas lebih menguntungkan
dibanding dengan system bunga karena saat keuntungan meningkat secara otomatis
bagi hasil yang didapat juga lebih banyak begitupun sebaliknya saat terjadi
kerugian maka rugi tersebut akan ditanggung bersama. Dan jelas dari segi agama
system bagi hasil yang dibolehkan.
Sumber :