Ilmu yang mengenai Etika Profesi
Akuntansi merupakan etika yang mengenai suatu ilmu yang membahas perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan Etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Beberapa pengertian mengenai Etika diungkapkan oleh beberapa ahli
antara lain Etika Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral.
Sedangkan Menurut Maryani &
Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”Dari asal usul kata, dan berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti
adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang
kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya dan
dapat juga katakan Etika itu disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat
yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Menurut Billy, Perkembangan
Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu, Pra Revolusi Industri , Masa
Revolusi Industri tahun 1900, Tahun 1900 – 1930, Tahun 1930 – sekarang.
Dengan adanya Etika profesi
akuntansi masyarakat dapat menyadari terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat bagi yang memerlukan. Dalam suatu kegiatan pasti ada
yang membuat kesalahan dalam suatu pekerjaan, kasus mengenai pemanipulasian
laporan keuangan. pertama untuk pada kasus manipulasi laporan keuangan pada PT
Kimia Farma Tbk disini perusahaan kimia farma ini berawal pada Dampak perubahan
kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar yang harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan
sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian
sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan
apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan
masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Kasus kedua Manipulasi laporan
keuangan PT KAI Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam
penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat
menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan
masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Dan yang ketiga kasus
pemanipulasian laporan keuangan pada Skandal Enron, Worldcom dan
perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan
milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD
3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena
rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor
terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di
akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah
melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10
tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau
mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Kasus ketiga, sejak tahun 1985 Enron
Corporation telah menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit
internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya.
Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi
omset sebesar $10 milyar per tahunnya. Dalam rangka memperbesar keuntungan yang
selama ini diperoleh, dibukalah partnership yang diberi nama “special purpose
partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap
partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit
(hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan).
Enron tidak pernah mengungkapkan
operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang
ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC). Lebih
jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang
ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang
yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Sehingga, laporan
keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga
saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan
menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba
mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron
selama ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron
mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah
mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan
Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset
Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama
diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba
bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok
dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember
2001, harga saham Enron hanya 26 sen.
Kasus keempat, BPKP Akui 10
Kantor Akuntan Publik Melanggar SPAP, Djarwoto dari BPKP mengakui bahwa hasil
laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai kantor KAP
yang melanggar ketentuan memang 70% sama dengan temuan BPKP. Persamaan itu,
baik dari segi kebenaran maupun kelengkapan, setelah mengevaluasi 10
kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap 35 bank Bank Beku
kegiatan Usaha (BBKU). Seperti diketahui, ICW mengungkapkan adanya 10 kantor
akuntan publik yang mempunyai indikasi melakukan kolusi dengan pihak bank
ketika mengaudit bank BBKU. ICW mengaku bahwa hasil penyelidikan mereka
bersumber pada laporan BPKP yang telah masuk keranjang sampah alias tidak
ditindaklanjuti.
Djarwoto mengakui bahwa memang benar dari sepuluh kantor akuntan
publik tersebut seluruhnya melanggar SPAP. Namun, Djarwoto membantah jika
dikatakan KAP-KAP tersebut melakukan kolusi ketika melakukan audit terhadap
bank-bank BBKU tersebut. Djarwoto menganggap kerusuhan pada Mei 1998 dan rush terhadap
bank lah yang menyebabkan ambruknya bank-bank. audit BPKP terhadap
KAP-KAP yang melakukan audit pada bank BBKU itu dilakukan pada september sampai
Februari 2000 atas perintah Menteri Keuangan melalui SK Menkeu No. 4 pada
Oktober 1999. Hasil laporan itu sudah disampaikan dengan surat sangat rahasia
terhadap Menkeu.
Ruang lingkup audit KAP terhadap bank-bank tersebut yang
diselidiki oleh BPKP adalah tahun buku 1997. Pasalnya, pada 1998 bank-bank
sudah collapse dan tidak mampu lagi membayar kantor akuntan
publik untuk melakukan audit. Satu KAP yang melakukan audit terhadap 2
bank BBKU tidak dapat di-review oleh BPKP karena kantornya telah
merger dengan KAP lain. Sementara audit terhadap satu bank tidak berhasil
diterbitkan karena tidak tercapai kesesuaian dengan auditor, sehingga
dinyatakan disclaimer. Dari 38 bank BBKU, ada 35 bank yang diaudit.
Sumber :