Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggota nya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Koperasi sukses adalah koperasi yang berhasil menjalankan usahanya secara berkelanjutan serta mensejahterakan anggota sesuai tujuan koperasi. Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari :
1. Peningkatan anggota perorangan
2. Peningkatan modal, merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi
3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.