Pengertian hukum dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi dua : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu
hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara
dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang
berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang
disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang
perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert
dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807
di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu
(CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan
ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya
hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada
tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda
berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan
KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff
merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang
berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki
2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang
tertib dari pelayaran.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak
satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami
dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah
Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika
secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan
perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang –
undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah
setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber
pada :
1)
Hukum tertulis
yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum
dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum
dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri
atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata
dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi
Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya
KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini
dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu
“dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Kodifikasi hukum
perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang
yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar
azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia
Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di
Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat.
Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional
yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia
membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum
perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata
yakni:
1. Hukum perdata bagi warga negara yang
mempergunakan KUHPer (BW).2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Usakan untuk
mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat
lambat.
PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUMMenurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang adalah
mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.
Perbuatan perniagaan
menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah
perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum
adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga
diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian
perbuatan perniagaan antara lain:
1. Perusahaan polisi
2. Perniagaan wesel
dan surat
3. Pedagang , Bankir,
kasir dan makelar
4. Pembangunan /
perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan
pengangkutan* barang.
6. Jual beli
perlengkapan dan keperluan kapal
7. Carter mencarter
kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian
hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara atau
makelar laut.
10. Perusahaan
asuransi.
Sumber
:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-dagang-4/http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://anton442.tripod.com/KARYA_2.htm
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar