Senin, 26 Januari 2015

Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggota nya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dijalankan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar