Akuntan
merupakan gelar profesional atau sebutan yang diberikan kepada seorang sarjana
yang telah menyelesaikan pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada
suatu perguruan tinggi / universitas di Indonesia dan telah lulus Pendidikan
Profesi Akuntansi (PPAk).
Pemakaian
Gelar Akuntan (Accountant) di Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1954 yang menyatakan bahwa gelar akuntan hanya diberikan kepada
mereka yang memiliki ijazah akuntan dari universitas Negeri (seperti misalnya
Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dll) atau badan perguruan
tinggi lain yang dibentuk menurut Undang-Undang atau diakui Pemerintah;
sedangkan untuk ijazah lainnya harus mendapatkan persetujuan dari Panitia Ahli
yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Sebelum gelar
akuntan dapat digunakan, akuntan berijazah harus mendaftarkan namanya untuk
dimuat dalam suatu register negara yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan.
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Jenis –
Jenis Pengawasan Belanja
Pembangunan
Anggaran
Negara dugunakan untuk membiayai proyek-proyek yang mempunyai batas waktu
tertentu. Sehingga dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja rutin
maupun belanja pembangunan membutuhakan suatu pengawasan agar pelaksanaannya
belanja berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Agar aktivitas
pengendalian atau pengawasan Keuangan Negara berjalan dengan baik, maka perlu
adanya penempatan fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi-fungsi manajemen yang
lain.
Menurut
Revrison Baswir (1998:12) jenis-jenis pengawasan dapat dibedakan berdasarkan
objek, ruang lingkup dan metode pengawasannya.
1.
Pengawasan Berdasarkan Objeknya
a. Pengawasan
Terhadap Penerimaan Negara
Pengawasan
penerimaan Negara dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian yaitu pengawasan
terhadap penerimaan pajak dan bea cukai, dan pengawasan terhdap penerimaan
bukan pajak. Bila pengawasan terhdap penerimaan pajak dilakukan oleh Kantor
Inspeksi Pajak dan pengawasan terhadap penerimaan bea cukai dilakukan oleh
Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak
dilakukan oleh KPKN. Pengawasan yang dilakukan oleh Inspeksi Pajak ditujukan baik
kepada wajib pajak perorangan maupun pada wajib pajak badan yang ditunjuk oleh
Undang-undang perpajakan untuk memotong atau memungut pajak orang lain.
Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai
ditujukan terhadap bendaharawan penerima/penyetor tetap inilah yang menerima
pembayaran dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa dari bea dan
cukai. Pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN terhadap
jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus
penerima/penyetor tetap. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan
pertanggungjawaban bendaharawan penerima/penyetor tetap untuk masing- masing
Departemen atau lembaga Negara yang menguasai suatu jenis penerimaan bukan
pajak.
b. Pengawasan Terhadap
Pengeluaran Negara
Pengawasan
terhadap pengeluaran Negara lebih kompak daripada pengawasan terhadap
penerimaan negara. Hal ini karena pengawasan pengeluaran Negara tidak hanya
dilakukan dalam waktu sedangkan atau sesudah berlangsung kegiatan, tetapi juga
dilakukan pada waktu sebelum diadakannya pengeluaran. Pengawasan terhdap
pengeluaran Negara yang terjadi dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini,
pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBN.
2.
Pengawasan Menurut Sifatnya
a. Pengawasan
Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan
suatu kegiatan, atau sebelumnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan
kegiatan.
b.
Peng
Pengawasan awasan Detektif, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan
meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban
bendaharawan. Pengawasan detektif biasanya dilaksanakan setelah dilakukan
tindakan yaitu dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal
yang seharusnya tejadi. Di samping itu, pembiayaan yang telah ditentukan itu
telah mengetahui kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
a. Pengawasan
Internal
Pengawasan
yang dilakukan oleh aparat yang berasal dari lingkungan internal organisasi.
Fungsi pengawasan internal ini diselanggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektor Jendral (IRJEN), Inspektorat Wilayah
Daerah Kabupaten (Itwildakap) dan Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya
(Itwildako).
b. Pengawasan
Eksternal
Suatu
bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang sama sekali
berasal dari luar lingkungan organisasi eksekutif. Di Indonesia pengawasan
eksternal ini diselenggarakan olegh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan secara langsung oleh masyarakat.
Sumber :
http://ardilazuardi.wordpress.com/2010/12/22/akuntan-pemerintahan/ 28/10/2012 5.00pm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar