A.
Penertian
Kantor
akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin
dari Menteri Keuangan sebagai wadah
bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
B.
Bidang Jasa
Bidang jasa KAP meliputi:
·
Jasa
atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan
keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa
audit serta atestasi lainnya.
·
Jasa
non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku
berturut-turut.
C.
Bentuk Badan Usaha
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
·
Perseorangan –
hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga
sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
·
Persekutuan perdata
atau persekutuan firma –
hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75%
dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai
Pemimpin Rekan.
·
bentuk usaha
lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam
Undang-Undang.
D.
Perizinan
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan
permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Memiliki
izin akuntan publik.
·
Menjadi
anggota IAPI.
·
Mempunyai
paling sedikit 2 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang
akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1
orang diantaranya berijazah sarjana.
·
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Memiliki
rancangan Sistem Pengendalian
Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur
pengendalian mutu.
·
Domisili
Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
·
Memiliki
bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang kantor yang menunjukkan
kantor terisolasi dari kegiatan lain.
·
Membuat
surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat Akuntan Publik, nama
dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor (hanya untuk KAP
berbentuk badan usaha perseorangan).
·
Membuat
Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan
Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa
data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain
persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Memiliki
NPWP KAP.
·
Memiliki
perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
·
Memiliki
surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
·
Memiliki
tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang
akuntan publik.
·
Memiliki
surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan
menjadi Pemimpin Rekan.
·
Memiliki
bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka
Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
E.
Penggunaan Nama
KAP berbentuk
badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau
lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya
apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah
akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang
menggunakan singkatan atau penggalan nama.
F.
Kerjasama dengan KAP asing
Seperti biasa, alasan globalisasi
dan meningkatkan pamor kantor akuntan publik, kantor lokal berusaha menggandeng
International Firm untuk meningkatkan gengsi dan juga network yang lebih baik.
Kelebihannya juga kantor lokal dapat mengadopsi baik standar mutu ataupun
manajemen kantor afiliasi asingnya.
Saat ini Kantor Akuntan Publik di
Indonesia yang berafiliasi atau bekerja sama dengan Organisasi Audit Asing
(OAA) atau Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) baik yang sudah terdaftar di Forum of Firm seperti yang telah dijelaskan di tulisan saya
sebelumnya, ada juga yang belum terdaftar FOF, sbb:
1. Abu Bakar Usman & Rekan, GMN International
2. Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto, RSM International
3. Drs. Chaeroni & Rekan, Affilica International
4. Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang, BKR International
5. Eddy Prakarsa Permana & Siddharta, Kreston International
2. Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto, RSM International
3. Drs. Chaeroni & Rekan, Affilica International
4. Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang, BKR International
5. Eddy Prakarsa Permana & Siddharta, Kreston International
6. Drs. F.X. Irwan Tanamas & Rekan, Midsell
Group International
7. Ghazali, Sahat & Rekan, International Association of Practising Accountants (IAPA)
8. Hadori Sugiarto Adi & Rekan, HLB International
9. Drs. Hananta Budianto & Rekan, UHY International
10. Haryanto Sahari & Rekan, PricewaterhouseCoopers
7. Ghazali, Sahat & Rekan, International Association of Practising Accountants (IAPA)
8. Hadori Sugiarto Adi & Rekan, HLB International
9. Drs. Hananta Budianto & Rekan, UHY International
10. Haryanto Sahari & Rekan, PricewaterhouseCoopers
11. Heliantono & Rekan, Masamitsu MAGAWA
12. Hendrawinata Gani & Hidayat, Grant Thornton International
13. Hertanto, Sidik & Rekan, Polaris International
14. Joachim Sulistyo & Rekan, The Leading Edge Alliance
15. Drs. Johan, Malonda, Astika & Rekan, Baker Tilly International
12. Hendrawinata Gani & Hidayat, Grant Thornton International
13. Hertanto, Sidik & Rekan, Polaris International
14. Joachim Sulistyo & Rekan, The Leading Edge Alliance
15. Drs. Johan, Malonda, Astika & Rekan, Baker Tilly International
16. Johannes & Rekan, INAA Group
17. Kanaka Puradiredja, Suhartono, Nexia International
18. Kanto, Tony, Frans & Darmawan, AGN International
19. Kosasih, Nurdiyaman, Tjahyo & Rekan, Geneva Group International
20. Drs. Mulyamin Sensi Suryanto, Moore Stephens International Limited
17. Kanaka Puradiredja, Suhartono, Nexia International
18. Kanto, Tony, Frans & Darmawan, AGN International
19. Kosasih, Nurdiyaman, Tjahyo & Rekan, Geneva Group International
20. Drs. Mulyamin Sensi Suryanto, Moore Stephens International Limited
21. Osman Bing Satrio & Rekan, Deloitte Touche
Tohmatsu
22. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Ade Fatma & Rekan, PKF International
23. Pieter, Uways & Rekan, Kingston Sorel International
24. Purbalauddin & Rekan, Enterprise Network Worldwide
25. Purwantono, Sarwoko & Sandjaja, Ernst & Young Global
22. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Ade Fatma & Rekan, PKF International
23. Pieter, Uways & Rekan, Kingston Sorel International
24. Purbalauddin & Rekan, Enterprise Network Worldwide
25. Purwantono, Sarwoko & Sandjaja, Ernst & Young Global
26. Rama Wendra, Parker Randall International
27. Rasin, Ichwan & Rekan, Alliot Group
28. Riza, Wahono & Rekan, Clarkson Hyde International
29. S Mannan, Wahjudi & Rekan, Integra International
30. Drs. Safril Nahar & Rekan, Maclntyre Strater International Limited
27. Rasin, Ichwan & Rekan, Alliot Group
28. Riza, Wahono & Rekan, Clarkson Hyde International
29. S Mannan, Wahjudi & Rekan, Integra International
30. Drs. Safril Nahar & Rekan, Maclntyre Strater International Limited
31. Salaki & Salaki, Jeffreys Henry
International Association
32. Drs. Santoso Harsokusumo, Irwan & Rekan, Horwarth International
33. Siddharta & Widjaja, KPMG International
34. Soejatna, Mulyana & Rekan, Padilla & Company LLP
35. Sugijadi, Kurdi & Riyono, IEC International
32. Drs. Santoso Harsokusumo, Irwan & Rekan, Horwarth International
33. Siddharta & Widjaja, KPMG International
34. Soejatna, Mulyana & Rekan, Padilla & Company LLP
35. Sugijadi, Kurdi & Riyono, IEC International
36. Sulaimin & Rekan, MSI Legal &
Accounting Network
37. Syarief Basir & Rekan, Russell Bedford International
38. Tanubrata Sutanto & Rekan, BDO Global Coordination
39. Drs. Tasnim Ali Widjanarko & Rekan, Inpact Asia Pacific
40. Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja, Morison International
37. Syarief Basir & Rekan, Russell Bedford International
38. Tanubrata Sutanto & Rekan, BDO Global Coordination
39. Drs. Tasnim Ali Widjanarko & Rekan, Inpact Asia Pacific
40. Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja, Morison International
41. Tjiendradjaja & Handoko Tomo, Mazars
42. Drs. Tommy Santoso, Anthony Kam & Co
43. Trisno, Hendang, Adams & Rekan, CAS & Associates
44. Wisnu B. Soewito & Rekan, CS International
45. Drs. J. Tanzil & Rekan, The International Group of Accounting Firms
42. Drs. Tommy Santoso, Anthony Kam & Co
43. Trisno, Hendang, Adams & Rekan, CAS & Associates
44. Wisnu B. Soewito & Rekan, CS International
45. Drs. J. Tanzil & Rekan, The International Group of Accounting Firms
*) dirilis oleh IAPI – Directory Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan Publik 2010
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik 22/10/2012 2.50pm
2. http://adithbodong.wordpress.com/2010/07/19/kap-asing-yg-bekerja-sama-di-indonesia/ 22/10/2012 2.55pm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar