1. Pengertian
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
disingkat DJBC atau bea cukai adalah nama dari sebuah instansi
pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa
penjajahan Belanda,
bea dan cukai sering disebut dengan istilah duane. Seiring dengan era
globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.
2. Lembaga
Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang setara dengan unit
eselon 1 yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia,
sebagaimana juga Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan lain-lain.
3. Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi DJBC adalah
berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain
memungut bea
masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana
diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam
kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang
dikelola oleh DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC
adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil
alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau
lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai
fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan
pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
4. Pengertian Cukai
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak
langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada
saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan
Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. Malaysia
menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga
sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai
didalamnya. Pabrik
rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat
membeli pita cukai yang terdapat pada
kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar
oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah
satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan
pajak maupun pabean. Dengan
cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek cukai untuk
digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap
banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah
pengenaan cukai semen
dan gula oleh
pemerintah Belanda
saat menjajah Indonesia.
Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi
kepentingan penjajah
pada saat itu.
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara
maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi
dll) dan juga kesehatan (rokok, minuman
keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber
alam (minuman kemasan, limbah dll), serta
mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang
berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air
minum publik oleh perusahaan pemerintah[rujukan?]. Hal ini membuat
pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum
tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas rencana
tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di
negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka
pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada
konsumen air minum, tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia.Perokok
pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok
dibebankan setinggi-tingginya.
5. Pengertian Pabean
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs
atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal
baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun undang-undang
kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap
kegiatan ekspor
dan impor. Pabean
adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk
dan pajak dalam
rangka impor. Ada
juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditi tertentu .
Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam
negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan
sering disebut tariff barier yaitu besaran
dalam persen
yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau
barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi
mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan
memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap
barang yang diekspor.
Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah
memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir
sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan
mentah atau setengah jadi. Filosofi
pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber
daya alam Indonesia
dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.
6. Proses impor dan pabean
Kegiatan
impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual
yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan
impor adalah :
- Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank)
- Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).
- Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
- Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
- barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
- Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
- Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
- Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
- Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
- Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
- PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
- Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
- Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC
7. Sistem yang digunakan DJBC
Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan
untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi,
sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang
akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara
on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC.
proses pengeluaran barang impor sangat tergantung
pada jenis barang impor
itu sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui
pemeriksaan karantina
(masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit dan hal-hal yang
tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan seperti pemeriksaan layak
konsumsi atau tidak, masa kadaluwarsa, dsb, untuk daging impor harus ada Certificate
of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga umumnya sertikat halal untuk komoditi
konsumsi.
Selanjutnya DJBC akan memberlakukan National Single
Window (NSW) untuk pelayanan dengan otomasi.
8. Sistem Penjaluran
kiranya
perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam
proses impor.
Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko
berdasarkan profil importir, jenis komoditi
barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen
DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil
kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur
tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis.
Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur
fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).
jalur
tersebut adalah;
- Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
- Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
- Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
- Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.
- Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.
9. Tugas lain DJBC
Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan
terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen
atau instansi pemerintahan yang lain,
seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertahanan dan
peraturan lembaga lainya.
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC
untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar
masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan
terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam
pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang
berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan
hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk
menghidari birokrasi
panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam
beraktivitas.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar